AKBP Andika Dicopot Kapolri Suyudi, Sekjen PBNU Bilang Begini

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Keputusan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan kapolres Sukoharjo menuai apresiasi dari Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Gudfan Arif.

Pencopotan AKBP Andika berkaitan dengan polemik atas tindakan polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo yang diwarnai perlakuan tak pantas terhadap santriwati.

BACA JUGA: Penggeledahan Ponpes Bikin AKBP Andika Kehilangan Jabatan

Gus Gudfan memberikan apresiasi terhadap Kapolri Suyudi yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat.

"Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA: Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Berlangsung Sejak 2010

Gus Gudfan juga menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Kapolri atas langkah pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait penggeledahan ponpes itu, termasuk memutasi Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk menjalani evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini menunjukkan kesungguhan Polri dalam melakukan pembenahan internal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kapolri Suyudi untuk membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.

"Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi, dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan," tuturnya.

Gus Gudfan menegaskan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang tengah ditangani kepolisian.

Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat kepolisian wajib bertindak profesional dan menghormati hak-hak masyarakat. Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana tetap harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tuturnya.

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, untuk tetap tenang, menjaga kerukunan serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

"Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kerukunan masyarakat," ucap Gus Gudfan.

Gudfan mengharapkan respons cepat Kapolri terkait masalah itu semakin memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Sebelumnya, Polri resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

AKBP Andika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Sementara itu, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.(Ant/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Boboho Ungkap Cerita soal Febrie Adriansyah Minta Rp50 M dari Tan Kian


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Gen Z di Jerman Berujung Ricuh, Toko-Toko Dijarah dan Ratusan Orang Ditangkap
• 18 jam laludisway.id
thumb
Menkeu Suahasil Waspadai Inflasi Pangan: Ancaman Kekeringan dan Gejolak Harga Komoditas
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bappenas: Laporan SPOI untuk dorong produksi pangan berkelanjutan
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.