JAKARTA, KOMPAS - Polisi menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Dia diduga lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang merenggut enam nyawa pejalan kaki.
Penetapan tersebut dihasilkan melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026), menyusul naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Dalam insiden ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri selaku pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama juga telah dikirimkan kepada para pihak.
Kholis mengutarakan, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI itu melibatkan 12 korban. Enam orang tewas dan jenazahnya dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya serta RSUD Kota Bekasi. Adapun enam lainnya yang terluka dirawat di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya. Sebagian di antara mereka masih anak-anak.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Setibanya di lokasi, kendaraan diduga mengalami malfungsi rem (rem blong) sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.
Atas perbuatannya, ujar Kholis, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu tertuang aturan bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena kecelakaan tersebut merenggut korban jiwa, TM pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. "Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kholis.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Joko Sembodo mengatakan, olah TKP lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.
Dia berkomitmen akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada seluruh keluarga korban. “Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka," kata Joko.
Atas kejadian ini, dia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk memantau kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
Sementara itu, melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk molen bermuatan semen tersebut.
Aan mengatakan, Ditjen Hubdat sedang mendalami penyebab kecelakaan tersebut bersama polisi, Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Hubdat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun.
Dalam hal ini, Ditjen Hubdat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, polisi jangan gegabah dalam menetapkan tersangka. Ada banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Pertama mengenai kompetensi sang pengemudi. Perlu ditelusuri dari mana ia mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari keterangan sejumlah sopir truk, kala memperpanjang SIM, mereka harus membayar sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta tanpa melalui uji tes kompetensi yang memadai. Dengan kata lain, ada oknum polisi korup yang memanfaatkan kebutuhan supir melalui cara yang ilegal
"Situasi ini sangat berbahaya karena dengan kompetensi yang rendah, risiko kecelakaan di jalan raya akan semakin besar," ujarnya.
Seharusnya, supir truk harus dibekali kemampuan mengemudi yang memadai agar saat menghadapi masalah pada kendaraannya dapat menyelesaikannya dengan baik.
Perlu ditelusuri juga alasan truk tersebut dapat beroperasi di jam padat. "Seharusnya, truk dengan tonase besar seperti itu, beroperasi di malam atau dini hari agar tidak mencelakai orang," ucapnya.
Dalam hal ini, polisi juga yang harus bertanggungjawab karena lalai mengatur lalu-lintas.
Di sisi lain, pemilik kendaraan atau pengusaha juga turut andil dalam kecelakaan ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada malfungsi rem pada truk tersebut. Apalagi, sudah enam tahun truk itu tidak menjalani uji KIR, itu berarti, pemilik kendaraan lalai dalam memeriksa kelayakan kendaraannya.
Begitu pun dengan Dishub setempat juga turut berkontribusi dalam kecelakaan. Mengapa bisa, truk yang tidak uji KIR selama enam tahun masih bisa beroperasi dan melaju di jalan kota.
Menurut Djoko, dalam banyak kasus, sopir truk selalu menjadi pihak yang ditumbalkan. Padahal sopir merupakan kelompok yang paling merana. "Dengan gaji rata-rata sekitar Rp 4 juta sebulan, mereka hidup di bawah garis kemiskinan. Ketika mereka terpenjara, keluarganya pun akan kian terpuruk," ucap Djoko.
Dari kejadian ini, Djoko berharap semua pihak, baik kepolisian, kementerian perhubungan, dan perusahaan transportasi berbenah. Jangan lagi jadikan sopir sebagai tumbal dari kebobrokan sistem transportasi di negara ini.





