Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan sejumlah anggota kepolisian terkait polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Amirsyah menilai tindakan yang dilakukan aparat dalam peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian, karena belum mencerminkan pendekatan kemanusiaan.
Amirsyah juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki peran dalam memberikan perlindungan dan pengayoman agar masyarakat merasa aman dan nyaman. "Polisi Bersama Masyarakat menjadi bagian penting dalam mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat merasa nyaman. Tapi tindakan yang dilakukan kepolisian di Sukoharjo itu membuat masyarakat menjadi tidak nyaman," ujar Amirsyah, Senin (2/11/2026).
Baca Juga:Rencana Mengerikan Dewan Revolusi jika Gerakan 30 September BerhasilIa berharap langkah yang diambil Kapolri dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurutnya, penanganan persoalan yang melibatkan masyarakat perlu memperhatikan aspek kemanusiaan serta rasa aman bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Breaking News! Kapolres Sukoharjo Dicopot usai Kasus Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qu'ran
Di sisi lain, Amirsyah mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kekompakan dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun. Ia berharap semua pihak turut menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Amirsyah juga mengingatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya pengelola pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an, agar menjalankan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sehingga sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak dan adab untuk membangun bangsa berperadaban," pungkasnya.
Baca Juga:Sejarah 3 Oktober: Penemuan Jenazah 7 Pahlawan Revolusi di Lubang BuayaDiberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo terkait kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terkait kode etik terhadap Andika, Kasat Serse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP.
#nasional




