Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTV

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTVNasional | inews | Selasa, 3 November 2026 - 10:29

PANDEGLANG, iNews.id - Anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto mengatakan, DK merupakan pensiunan TNI yang kini menjabat sebagai anggota legislatif di wilayah Banten.

"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten," kata Ipda Widianto, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak DK, sedangkan kejadian kedua berlangsung di tempat kontrakan korban.

Baca Juga:Rullyandi Ahli yang Diusir di Sidang Ijazah Gibran Laporkan Saldi Isra dan Asrul Sani ke MKMK

"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Febuari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," ucapnya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian.

Rekaman tersebut telah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasil pemeriksaannya sudah diterima penyidik. "Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan cctv ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memastikan apakah DK akan langsung ditahan. Widianto mengatakan keputusan tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan pimpinan, termasuk terkait permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka.

Baca Juga:Mutasi Polri, Eks Wakapolda Metro Jaya Irjen Dekananto Jabat Kapolda Jatim

"Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan," ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS)," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto mengatakan, sedang mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Dia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan akan diajukan kepada penyidik, meski keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan," tuturnya.

Hingga Selasa (3/11/2026), penyidik Polres Pandeglang masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga nilai ekspansi PMI Manufaktur RI tunjukkan optimisme pasar
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal I.League Cup 2026: PSMS Tantang Persija pada Laga Pembuka
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Bahlil Tegaskan Indonesia Belum Ekspor Listrik ke Singapura, Prioritas Dalam Negeri
• 23 jam laludisway.id
thumb
Struktur Pengendali AADI Terkuak, Ada Nama Boy dan Erick Thohir
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.