Jakarta, VIVA - Langkah tegas akhirnya dlakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada penyelenggara ibadah yang berpraktik tak terpuji. Kemenhaj memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri karena tak memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.
"Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," kata Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Temuan tak menyediakan tiket kepulangan jamaah didapat dari hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah. Akibatnya sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan. Pihak travel terbukti gagal memulangkan jamaah tersebut melewati batas waktu 1x24 jam.
Saat ini pada sistem aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus "Diblokir".
Langkah pengawasan preventif dengan sanksi administratif ini merupakan upaya meminimalisasi risiko bertambahnya korban, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jamaah.
Meski akun diblokir, Atty mengatakan hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.
"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," kata Atty.
Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Kemenhaj terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada jamaah.





