Video: DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan rencana penerapan pajak digital bukanlah pajak baru dan tidak menyasar transfer uang pribadi maupun remitansi. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kebijakan yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital yang mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 03/11/2026) berikut ini.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Ditutup Akhir Pekan Pukul 00.00-04.00
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Pencarian 2 Korban Longsor di Pelaga Eco Park Bali Terkendala Akses Alat Berat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
4 WN China Diperiksa Imigrasi Terkait Kawin Pesanan di Lampung
• 5 jam laludetik.com
thumb
Singapura Galang Dukungan Tuntaskan Persoalan Kabut Asap di Asia Tenggara
• 24 menit lalumedcom.id
thumb
OJK Gandeng Tokoh Agama untuk Perluas Literasi Keuangan Syariah
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.