Masyarakat Kota Serang menemukan penjual peci keliling yang diduga warga negara asing (WNA) berkeliaran di sejumlah lokasi, salah satunya di Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya dalam beberapa hari terakhir. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang kini memburu WNA itu.
"Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang akan mendalami Informasi tersebut dan mencari keberadaan orang asing dimaksud sesuai laporan masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake dalam keterangan yang diterima di Serang, dilansir Antara, Selasa (3/2026).
Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Serang menemukan penjual peci keliling yang diduga orang asing berkeliaran di sejumlah dan salah satunya di Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.
Keberadaan penjual tersebut dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat Kota Serang yang juga berprofesi sebagai penjual Peci. Sebab orang asing tidak diperkenankan berjualan peci keliling.
Aktivitas ini termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penjualan eceran, yang secara regulasi ditutup sepenuhnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun pekerja asing pribadi.
"Pemerintah sengaja menutup sektor ini guna melindungi ekonomi rakyat kecil dan pelaku UMKM lokal," katanya.
Maximilianus menambahkan Tim Inteldakim Imigrasi Serang telah turun ke lapangan dengan bertemu dengan warga Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Fauzi, selaku salah satu RT di perumahan Puri Sava, membenarkan bahwa perumahan Puri Sava pernah didatangi oleh orang warga negara asing yang menjual dan menawarkan peci keliling kompleks perumahan .
"Penjual tersebut berkeliling dari rumah ke rumah warga sambil berteriak menawarkan produk pecinya. Sampai saat ini Tim Inteldakim Imigrasi Serang terus mencari orang asing tersebut," katanya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penyelesaian Konflik Sosial Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Suleman, dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Serang pada 26 Oktober 2026, telah dilakukan pembahasan terkait adanya dugaan orang asing yang menjadi penjual peci keliling di wilayah Kota Serang.
(idh/dhn)





