Bekasi, ERANASIONAL.COM – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota berencana memeriksa pihak perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemanggilan ini dijadwalkan guna menggali keterangan lanjutan yang krusial untuk melengkapi proses investigasi.
“Tentu pihak perusahaan akan kami panggil guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, Selasa (3/11).
Joko menjelaskan, pemeriksaan manajemen perusahaan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kecelakaan tragis yang merenggut nyawa enam orang tersebut. Kendati demikian, penyidik masih mencocokkan waktu yang tepat untuk pemanggilan itu.
“Masih terus berproses,” imbuhnya.
Sopir Resmi Jadi TersangkaSebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait insiden yang diduga kuat dipicu oleh kegagalan fungsi pengereman (rem blong) pada truk molen tersebut.
Pengemudi truk yang berinisial TM pun telah resmi berstatus sebagai tersangka.
“Kami menetapkan TM, sopir truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Senin (2/11).
Status hukum kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Minggu (1/11) malam. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kronologi SingkatBerdasarkan temuan awal di lapangan, insiden bermula ketika truk mengalami kendala teknis pada sistem pengereman. Akibatnya, pengemudi gagal mengendalikan laju kendaraan hingga truk bergerak oleng ke arah kiri jalan.
Kendaraan berat tersebut kemudian menghantam tembok pembatas area kampus serta menabrak sejumlah warga yang sedang beraktivitas di trotoar atau depan bangunan sisi kiri jalan.
“Proses hukum kecelakaan di Jalan Cut Mutia ini kami kawal secara cepat dan teliti. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan serta kepastian hukum, dan itu komitmen yang kami pegang,” tegas Putu.
Atas tindakannya, tersangka TM dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka berupa pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp12 juta.
“Duka yang dirasakan keluarga korban adalah duka kita bersama. Setiap perkembangan penanganan perkara ini pasti akan kami transparansikan kepada mereka. Kami juga mengingatkan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar selalu memastikan kelaikan armada sebelum beroperasi di jalan raya,” pungkasnya. []





