JAKARTA - Polisi mengungkap hasil tes DNA terhadap serpihan tulang yang ditemukan di rumah tersangka kasus mutilasi di Madiun, Dwi Bagus Martono. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memastikan serpihan tulang tersebut identik dengan DNA korban, yakni Dini Hardiyanti dan anak sambungnya yang masih berusia empat tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing mengatakan, hasil tes DNA tersebut cocok dengan data pembanding DNA milik keluarga korban di Bogor.
Serpihan tulang itu ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat pemusnahan jasad kedua korban, yakni di rumah tersangka Dwi Bagus Martono.
"Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa serpihan tulang yang ditemukan identik dengan DNA kedua korban. Hasil tersebut juga sesuai dengan data pembanding DNA keluarga korban di Bogor," ujar Roy saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa (3/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap telepon genggam tersebut, penyidik menemukan adanya riwayat perselisihan antara tersangka dan korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Perselisihan yang terjadi berulang kali itu diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada pembunuhan kedua korban.




