Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Tak Berizin, Kemenag Jamin Pendidikan Santri

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Tak Berizin, Kemenag Jamin Pendidikan SantriNasional | inews | Selasa, 3 November 2026 - 14:23Dengarkan Berita

SEMARANG, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah memastikan dan menjamin keberlanjutan pendidikan seluruh santri yang terdampak insiden di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo. Kepastian ini disampaikan usai Kemenag melakukan pelacakan verifikasi data kelembagaan.

Kepala Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jateng, Moch Faturronji mengungkapkan, berdasarkan penelusuran sistem, Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo sama sekali tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Kendati dikategorikan sebagai lembaga tak berizin (ilegal), Kemenag Jateng menegaskan tidak akan mengabaikan masa depan para santri. 

"Meskipun status lembaganya belum terdaftar, Kemenag Jawa Tengah bergerak cepat untuk menjamin hak-hak pendidikan para santri. Sebanyak 15 santri yang sempat dipulangkan atau diamankan akan mendapatkan pendampingan penuh hingga difasilitasi pindah ke sekolah atau pesantren yang resmi," ujar Moch Faturronji, Selasa (3/11/2026). 

Baca Juga:Mutasi Polri, Irjen Jawari Jabat Kapolda Sumbar Gantikan Djati Wiyoto

Buntut dari kasus ini, Kemenag Jawa Tengah mengimbau keras para orang tua di wilayah Jateng untuk lebih cermat dan selektif sebelum memasukkan anak ke lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren. 

Masyarakat diminta mengecek status legalitas dan izin operasional ponpes secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Agama atau aplikasi Education Management Information System (EMIS).

Kemenag Minta Utamakan Tabayyun

Di sisi lain, Kanwil Kemenag Jateng turut menyampaikan keprihatinan atas munculnya aksi main hakim sendiri oleh warga, termasuk aksi perusakan dan pembakaran warung mi babi di sekitar lokasi yang menjadi pemicu awal perselisihan.

Faturronji menegaskan agar masyarakat tidak bertindak anarkis apabila menemukan hal-hal yang dinilai melanggar hukum atau aturan keagamaan, seperti penjualan produk non-halal. 

Baca Juga:BNPB Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Penanganan Pascagempa M7,7 NTT

"Kami berharap peristiwa di Sukoharjo ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak demi menjaga kondusivitas Jawa Tengah. Jika ada hal yang dinilai melanggar, keutamaan kita adalah tabayyun (klarifikasi) serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait, bukan dengan cara swadaya yang anarkis," ujarnya.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS perkirakan produksi beras di Jateng pada 2026 capai 5,14 juta ton
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Momen 2 Pengunjung Diusir dari Sidang Febrie Adriansyah
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
BMKG Rilis Peringatkan Dini: Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang di Wilayah Riau
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Kapolri soal Larangan Polisi Pakai Vape: Ada Sanksi Disiplin dan Pidana
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Bonatua Bawa Bukti Baru Ijazah Gibran, Ini Jawaban Ketua Bawaslu | DIPO
• 13 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.