Singapura Usut Karhutla, 5 Emiten Sinar Mas Kompak Buka Suara soal Pemanggilan Bos APP

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Sejumlah emiten yang terafiliasi dengan konglomerasi Sinar Mas menyampaikan klarifikasi terkait pemanggilan petinggi perusahaan oleh otoritas Singapura.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas.

Setidaknya, ada lima perusahaan Sinar Mas yang menyampaikan keterbukaan informasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :
Terseret Pengusutan Karhutla, Indofood Angkat Bicara soal Kebakaran Hutan dan Panggilan Pemerintah Singapura
Denny Indrayana Komentari Nilai Bahasa Inggris Gibran: E8 Itu Apa? Tidak Lulus

Kelimanya adalah PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM).

Kelima perusahaan itu merupakan bagian dari kelompok usaha Asia Pulp & Paper Company (APP) yang dipanggil Singapura.

Melalui keterbukaan informasi masing-masing, kelima perusahaan tersebut menyatakan tidak menjadi pihak yang dibahas maupun dimintai keterangan oleh Pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla.

"Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan, Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan terkait peristiwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut," tulis manajemen OPPM dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (3/11/2026).

Selain itu, kelima perusahaan turut menjelaskan posisi APP dalam struktur kepemilikan saham mereka.

Berdasarkan keterbukaan informasi TKIM, APP diketahui memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada, perusahaan yang menjadi pemegang saham pengendali TKIM.

Meski memiliki keterkaitan dalam struktur kepemilikan, kelima perusahaan menegaskan APP merupakan badan hukum yang berdiri terpisah.

Mereka juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dan informasi yang cukup untuk menjelaskan lebih jauh mengenai proses yang melibatkan APP.

"Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan APP Co Ltd," tulis manajemen TKIM dikutip dari Keterbukaan Informasi.

Sebelumnya, otoritas Singapura memanggil sejumlah petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Indonesia.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan sumber kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Baca Juga :
Bukan Cuma Diproses Hukum, 20 Perusahaan Tersangka Karhutla Diminta Ganti Rugi
Menteri LH Selidiki Dugaan Karhutla Sengaja untuk Rusak Citra Pemerintah
El Nino Ekstrem Diprediksi Terjadi Akhir 2026, Risiko Karhutla Meluas Jadi Megafire Meningkat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terjerat Narkoba, Ungkap Dugaan Polisi Minta Uang
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Kunker ke Sulawesi Barat, Wapres Gibran Tinjau Sekolah dan Proyek RSUD di Mamasa
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuartal III-2026, Laba MNC Bank Anjlok 22%, Simpanan Susut 17%
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Respons MUI soal Wacana Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Hakim Tanya Makna Foto Arloji di Tumpukan Rp 55 M, Boboho Beri Penjelasan
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.