Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Muhammad Amri Akbar, meminta RUU Perampasan Aset turut menyasar pelaku kejahatan lingkungan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal dan pembakaran hutan.
Amri menilai, kejahatan lingkungan tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mengusulkan bagaimana RUU Perampasan Aset ini juga bisa menyasar tindak kejahatan tata niaga yang berbasis pada lingkungan,” kata Amri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Ia mencontohkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah, salah satunya di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya mengabaikan aspek lingkungan, tetapi juga tidak memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat.
Amri mengatakan, tambang-tambang ilegal di Pulau Sumbawa justru dikuasai investor besar dari luar daerah. Sementara itu, masyarakat sekitar harus menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Di Pulau Sumbawa banyak sekali tambang-tambang ilegal. Tambang ilegal ini jangankan memenuhi aspek AMDAL, secara dampak ekonomi pun masyarakat tidak langsung merasakan karena dikuasai oleh investor besar dari luar daerah. Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan, langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kehadiran negara dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi ilegal yang merusak lingkungan.
Menurut Amri, selama ini penanganan terhadap korporasi atau pihak yang terlibat aktivitas ilegal cenderung berhenti pada pemberian sanksi administratif maupun kewajiban membayar ganti rugi untuk pemulihan lingkungan.
“RUU Perampasan Aset harus bisa menyasar aktivitas korporat ilegal. Selama ini, korporasi atau aktivitas ilegal cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau ganti rugi pemulihan lingkungan, sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar,” kata Amri.
Amri juga menyoroti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ia menyinggung pengungkapan Polri mengenai puluhan perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penindakan terhadap korporasi resmi yang terlibat perlu diikuti dengan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Begitu juga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, di mana Polri telah merilis puluhan perusahaan yang terlibat pembakaran. Di luar korporasi resmi, pasti banyak pihak tak resmi yang mengeruk laba ilegal,” ujarnya.
Karena itu, Amri meminta agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari tindak pidana lingkungan.
Ia menegaskan, negara harus memiliki kewenangan untuk menyita dan merampas hasil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal maupun perusakan lingkungan lainnya.
“Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut,” tutupnya.





