Kira-kira, mobil dengan pelat nomor khusus tersebut milik pejabat tinggi instansi mana?
Pemilik Sah Pelat Nomor RI 11
Berdasarkan aturan dan hierarki kendaraan dinas pejabat negara di Indonesia, pelat nomor RI 11 secara resmi diperuntukkan bagi Ketua Komisi Yudisial (KY).
Komisi Yudisial sendiri merupakan lembaga negara yang mandiri dan dibenamkan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Urutan Hierarki di Sekitarnya
Untuk memberikan gambaran mengenai posisi pelat nomor tersebut dalam tatanan kenegaraan, berikut adalah deretan nomor pelat dinas di sekitar angka belasan yang juga sering membuat orang penasaran:
Baca Juga :
Intip Spek Mobil Dinas Terbaru Gubernur Kaltim, Harganya Rp8,5 Miliar-RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
-RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
-RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)
-RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)
-RI 13: Ketua Dewan Gubernur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Aturan Ketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus
Keberadaan pelat nomor dengan kode "RI" di jalan raya tentu tidak sembarangan. Kendaraan-kendaraan ini masuk dalam kategori kendaraan dinas operasional pejabat negara yang diatur secara ketat penggunaannya.
Umumnya, kendaraan dengan atribut khusus ini dikawal atau digunakan dalam rangka menjalankan tugas-tugas protokoler kenegaraan, kunjungan kerja resmi, maupun agenda penting kenegaraan lainnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Ramai Dipertanyakan, Pelat Nomor RI 11 Mobil Siapakah? Klik untuk baca: https://www.medcom.id/otomotif/mobil/ybDypPRk-ramai-dipertanyakan-pelat-nomor-ri-11-mobil-siapakah
(UDA)





