Di Balik Perbaikan Laba Grab dan GoTo, Ada Tekanan pada Bisnis Transportasi Daring

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Grab dan GoTo menunjukkan perbaikan kinerja keuangan, tetapi berbagai tekanan masih menguji keberlanjutan bisnis transportasi daring di Asia Tenggara. Perubahan regulasi, persaingan dengan pemain baru, dan kenaikan harga bahan bakar menjadi tantangan bagi kedua perusahaan untuk mempertahankan profitabilitas.

Dalam laporan keuangan triwulan III-2026 yang diumumkan Selasa (3/11/2026), Grab Holdings (Grab) membukukan kenaikan pendapatan 27 persen dibanding setahun sebelumnya menjadi 1.112 juta dolar AS. Laba tercatat naik 5 persen menjadi 18 juta dolar AS.

Keuntungan murni dari operasional bisnis atau EBITDA yang disesuaikan mencapai rekor 237 juta dolar AS, tumbuh 73 persen dibanding setahun sebelumnya.

Mengutip pemberitaan The Strait Times, Grab menaikkan proyeksi pendapatan dan laba setahun penuh setelah capaian laba triwulanan melampaui perkiraan. Hal ini mencerminkan keyakinan bahwa meningkatnya permintaan layanan transportasi daring (ride-hailing) dan pesan-antar makanan di Asia Tenggara akan mampu mengimbangi berbagai tekanan regulasi.

Baca JugaPerpres Baru, Beban Lama Pengemudi Ojol

Grab menyebutkan, pendapatan diperkirakan akan mencapai kisaran 4,15 miliar dolar AS hingga 4,2 miliar dolar AS pada akhir 2026. Sementara itu, EBITDA yang disesuaikan diproyeksikan mencapai hingga 800 juta dolar AS pada akhir 2026.

Pada Agustus 2026, perusahaan sempat memproyeksikan pendapatan maksimal sebesar 4,15 miliar dolar AS dengan laba (berdasarkan metrik yang sama) hingga 740 juta dolar AS.

Pada triwulan yang berakhir bulan September, Grab juga mencatatkan penambahan sekitar 3 juta pengguna bulanan, sehingga total pengguna mencapai 57 juta. Angka ini menunjukkan keberhasilan Grab dalam menghadapi persaingan ketat dari kompetitor seperti GoTo Group (GoTo) asal Indonesia.

“Pada triwulan ini, kami mencatatkan rekor 57 juta pengguna yang bertransaksi setiap bulannya di platform kami, meskipun terdapat tekanan dari harga bahan bakar yang tinggi serta tantangan makroekonomi di seluruh kawasan,” ujar Anthony Tan, Group Chief Executive Officer dan salah satu pendiri Grab, dalam siaran pers. 

Permintaan layanan transportasi daring dan pesan-antar makanan terus meningkat di Asia Tenggara seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke layanan digital. Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar telah meningkatkan biaya perjalanan dan pengiriman di kawasan dengan populasi sekitar 700 juta jiwa ini.

Perusahaan platform seperti Grab berupaya meredam dampak tersebut dengan menawarkan insentif kepada pengemudi maupun pelanggan, namun langkah ini berisiko menekan margin keuntungan yang memang sudah tipis.

Tekanan dari pihak regulator pun terus meningkat. Indonesia, salah satu pasar terbesar bagi Grab, telah memangkas batas maksimal skema bagi hasil yang boleh dikenakan perusahaan untuk layanan transportasi daring roda dua.

Pemerintah Indonesia juga tengah mempertimbangkan aturan lebih lanjut mengenai tarif layanan pesan-antar makanan yang direncanakan berlaku paling lambat akhir tahun 2026.

Baca JugaPerpres Ojol Juga Akan Mengatur Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Pesaing dekat Grab, yakni GoTo, lebih dulu merilis laporan keuangan triwulan III-2026 pada Jumat (30/10/2026). GoTo mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,16 triliun dalam 9 bulan tahun 2026, mampu membalikkan posisi rugi bersih Rp 775,55 miliar pada periode yang sama tahun 2025. 

Berdasarkan laporan keuangan GoTo, untuk lini bisnis transportasi daring roda dua Gojek, EBITDA yang disesuaikan naik tipis 3 persen secara tahunan pada triwulan III-2026 menjadi Rp 347 miliar dan pendapatan bersih sebesar Rp 3,3 triliun.

Dalam wawancara khusus dengan Bloomberg, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan, hasil kinerja triwulan III - 2026 mencerminkan satu triwulan penuh dengan batasan skema bagi hasil yang lebih rendah. Dampaknya terlihat pada angka penurunan margin EBITDA yang disesuaikan dari bisnis mobilitas sekitar 50 basis poin menjadi 2,5 persen.

Selain tekanan regulasi terutama dari pasar Indonesia dan kenaikan harga bahan bakar di berbagai negara, GoTo dan Grab tetap bersaing sengit. Keduanya juga kedatangan pemain baru seperti Green & Smart Mobility dari Vietnam yang juga terjun ke bisnis layanan transportasi daring roda dua. 

Uber Technologies, salah satu pendukung Grab, juga berpotensi menjadi ancaman di masa depan. Rencana akuisisi Uber terhadap Delivery Hero dapat membuka jalan bagi Uber Eats untuk kembali beroperasi di Asia Tenggara.

Waymo, anak perusahaan Alphabet, juga berencana meluncurkan taksi otonom (robotaxi) di Singapura pada 2028.

Saham Grab telah turun lebih dari 40 persen sejak awal tahun 2026. Hal ini membuat nilai pasarnya menyusut menjadi sekitar 11 miliar dolar AS. 

Baca JugaIndustri Khawatir ”Perpres Ojol” Batasi Pertumbuhan Ekosistem
Solusi berimbang

Direktur Eksekutif Wiratama Institute, Pugo Sambodo, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/11/2026), berpendapat, dari perspektif ekonomi, komisi platform bukan merupakan keseluruhan bagian keuntungan perusahaan platform layanan transportasi daring.

Ada biaya operasional, pengembangan teknologi, keamanan, promosi, dan investasi yang harus dibiayai perusahaan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.

“Namun, perlu dibedakan antara tekanan terhadap profitabilitas dan kerugian perusahaan secara keseluruhan. GoTo, misalnya, secara konsolidasi masih mencatatkan keuntungan. Jumlah perjalanan di segmen mobilitas juga masih tumbuh 10 persen,” ucap dia. 

Menurut dia, perusahaan platform mengalami tekanan margin, tetapi pengemudi belum tentu memperoleh peningkatan pendapatan bersih, sementara konsumen menghadapi kenaikan biaya perjalanan. 

Hal yang menjadi masalah sejak awal kebijakan skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen platform itu lebih mengatur bagaimana alokasi pendapatan dari setiap transaksi dibagi, bukan bagaimana meningkatkan jumlah transaksi atau produktivitas pengemudi.

Dengan kata lain, kebijakan ini menekan margin bisnis, tetapi belum cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa industri mengalami penurunan permintaan secara keseluruhan.

Solusi yang lebih berimbang antara perusahaan platform layanan transportasi daring, pengemudi, dan konsumen harus beranjak dari evaluasi dampak kebijakan secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak. Evaluasi ini perlu difokuskan pada tiga langkah strategis.

Pertama, pemerintah perlu mengukur indikator kesejahteraan pengemudi berdasarkan pendapatan bersih per jam kerja, setelah memperhitungkan rata-rata jumlah perjalanan dan biaya operasional. “Bukan hanya persentase bagi hasil,” kata Pugo. 

Kedua, peningkatan transparansi struktur tarif dan biaya. Keterbukaan ini krusial untuk mengidentifikasi komponen pemicu kenaikan harga di tingkat konsumen, apakah murni berasal dari penyesuaian tarif dasar perjalanan, adanya biaya tambahan dari platform, atau akibat menyusutnya subsidi promosi.

Ketiga, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap struktur komisi dan tarif berdasarkan kondisi ekonomi industri terkini, dengan tetap memastikan perlindungan pengemudi. Besaran komisi sebaiknya juga mempertimbangkan struktur biaya penyelenggaraan layanan dan kebutuhan investasi masa datang.

Peneliti ekonomi gig, Arif Novianto, berpendapat, masyarakat perlu berpikir kritis mengenai klaim perusahaan platform layanan transportasi daring bahwa skema bagi hasil 92 persen : 8 persen membuat bisnis mereka merugi atau tertekan. Penurunan margin EBITDA yang disesuaikan tidak otomatis menyebabkan bisnis mereka tidak berkelanjutan. 

“Perlu dilihat juga berbagai jenis potongan yang ditetapkan perusahaan platform. Dari berbagai cerita pengemudi, ada biaya -biaya tambahan atau sering disebut biaya siluman yang membuat potongan yang ditanggung pengemudi besar,” ujar dia. 

Baca JugaPerpres Ojol: Status Kemitraan Jadi Isu Panas

Arif menambahkan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen perusahaan platform belum tentu disebut solusi win-win. Kebijakan itu lebih pas disebut koreksi atas ketimpangan pembagian pendapatan. 

“Hal yg berbahaya adalah perusahaan menyebut tertekan, lalu mereka malah menaikkan tarif layanan kepada konsumen,” kata Arif.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Oktober 2026. Perpres ini menegaskan skema bagi hasil pengemudi 92 persen dan perusahaan platform layanan transportasi daring sebesar 8 persen.

Skema ini berlaku untuk layanan transportasi roda dua. Perpres yang sama juga menetapkan mitra pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Charly Van Houten: Saya Tidak Bela Raffi Ahmad, tapi...
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lelang Proyek Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan Diundur ke November 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
BWPT Bagikan Dividen Interim Rp31,12 Miliar Akhir November
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Main di Tanah Merah Depok Dipungli Rp 20 Ribu, 1 Orang Diamankan
• 20 jam laludetik.com
thumb
OJK Hitung Kompensasi bagi Investor di Kasus BREN-CUAN-DSSA, Berapa Besarannya?
• 19 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.