Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka memicu polemik baru. Bukan hanya soal tindak lanjut putusan, tetapi juga konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Lalu bagaimana penyelesaian nasib status Gibran yang kini sudah tidak lagi berada di ruang persidangan?
Di tengah polemik ini, Gibran tetap menjalankan agenda resminya. Pada Senin, 2 November 2026, ia bertolak ke Mamuju, Sulawesi Barat, untuk melakukan kunjungan kerja. Dari Mamuju, Gibran langsung menuju Mamasa guna mengecek sekolah dan memantau proses pembangunan RSUD setempat.
Sementara itu, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi mengenai polemik ini. Rencana konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, ditunda. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 dari pejabat berwenang sebelum memberikan keterangan ke publik.
Penggugat surat keterangan tersebut, Subhan Palal, mendesak agar putusan MA segera dieksekusi. Ia merujuk pada Pasal 70 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Segala akibat hukum yang ditimbulkan (dari dokumen yang dibatalkan) dianggap tidak pernah ada. Maka, jabatan yang diperoleh akibat suket yang tidak sah ini, tidak pernah ada," ujar Subhan dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 3 November 2026.
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, membela Gibran. Ia menegaskan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku institusi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.
Baca Juga :
"Surat keterangan itu bukan Mas Gibran yang mengeluarkan, melainkan Dikdasmen. Artinya, ya mestinya Dikdasmen yang mengeksekusi itu. Jangan dibuat seolah-olah ini ada permintaan yang dipaksakan oleh Mas Gibran," kata Andi.
Menanggapi perdebatan tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai persoalan utamanya bukan lagi mencari siapa yang salah, melainkan tindak lanjut konstitusional oleh DPR.
"Kalau kita baca dalam konstitusi, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan di tengah masa jabatan jika tidak lagi memenuhi syarat. Sekarang, terungkap secara faktual dalam putusan MA bahwa syarat minimal pendidikan SMA tidak terpenuhi lagi," jelas Fadli.
Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi DPR untuk meninjau ulang kedudukan Gibran.
"Maka, bentuk pertanggungjawabannya tentu saja proses impeachment atau usulan pemberhentian wakil presiden di tengah masa jabatan mesti diproses," pungkasnya.




