Faldo Maldini PSI Ajak Semua Pihak Lihat Putusan MK secara Utuh

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Ketua DPP PSI Faldo Maldini dalam program On Point With Adisty KompasTV, Selasa (3/11/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PSI Faldo Maldini mengajak semua pihak melihat secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Faldo mengatakan PSI menghormati pihak yang menyatakan tidak bisa hanya melihat putusan MK dari amarnya saja, melainkan juga pertimbangan putusan.

Ia berpendapat, dasar dari pertimbangan putusan adalah dokumen yang dihadirkan dalam persidangan di MK.

“Tapi kan kita bisa bilang juga dari PSI bahwa yang namanya pertimbangan itu ya dasarnya apa? Dasarnya adalah dokumen yang dihadirkan di sidang MK kan,” kata dia dalam program KompasTV, On Point with Adisty, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Pakar Sebut Putusan Pengadilan Belum Pengaruhi Jabatan Gibran, tapi Tindak Lanjutnya Bisa Menjegal

“Makanya ada pertimbangan itu. Itu kuncinya nih untuk teman-teman yang selalu dari pihak yang mendukung langkahnya Bang Denny (Indrayana), ini soal pertimbangan.”

Pihaknya, lanjut Faldo, menghormati putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dan menyerahkan kepada lembaga lain, serta tidak ada diskualifikasi.

“Nah, jadi kan mari kita melihat MK secara utuh,” kata dia lagi.

“Kalau seandainya, menurut kami dari PSI, apabila partai politik, atau misalnya kelompok masyarakat ya silakan untuk menindaklanjuti MK, karena MK memang bilang begitu.”

Faldo: Tindak Lanjut di PTUN

Faldo menambahkan, sebenarnya tindak lanjut dari putusan MK tersebut dapat dilakukan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia pun menyorot keputusan penggungat dan kuasa hukumnya, Denny Indrayana, untuk mencabut gugatan di PTUN.

“Itu bukan hal baru sih kalau saya lihat untuk Bang Denny ya. Karena dia sudah pernah melakukan hal yang serupa sebelumnya. Jadi kuasa hukum di kandidat pilkada. Jadi ini enggak sekali. Saya sih enggak heran, jujur, saya enggak heran,” kata Faldo.

“Jadi dari awal ya, maksud saya kawan-kawan ini kan pengin memundurkan Mas Gibran, tapi dia sendiri yang mundur. Mana ini, gitu kan. Lu nyuruh orang mundur tapi lu yang mundur duluan gitu.”

Baca Juga: Denny Indrayana: Gibran Lakukan Pembangkangan Konstitusi jika Tak Mundur

Jika ingin persoalan ini tuntas, kata Faldo, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran seharusnya diuji di pengadilan.

“Tuntas itu dalam artian yang menjadi persoalan itu adalah suket yang sedang digugat. Mau diuji nih di pengadilan. Diuji di pengadilan kita bawa syarat ya. Kita tuh dalam artian kuasa hukumnya Mas Gibran bawa syarat.”

“Tapi tiba-tiba ketika riwayat pendidikan dilampirkan ya kan. Nah itu mereka mundur,” lanjut Faldo.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • faldo maldini
  • PSI
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • ijazah gibran
  • syarat pendidikan gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia Bom Sekolah di Desa Ukraina, 26 Orang Tewas
• 19 jam laludetik.com
thumb
Nunung Ungkap Kondisi Kesehatannya Usai Sempat Didiagnosa Kanker
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Harga Minyak Terus Meningkat, Anggaran Subsidi Energi Bengkak Jadi Rp 500 T
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jay Idzes kembali jadi starter, Sassuolo kalah 2-4
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Bencana Susulan, Mendagri Ungkap Pemda Bisa Tetapkan Status Tanggap Darurat
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.