JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah isu yang menyebut pajak transfer antarbank dimulai 9 November 2026.
Ia menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transfer antarbank maupun transaksi melalui dompet digital.
Suahasil menjelaskan, pengenaan PPN pada layanan tersebut berkaitan dengan imbalan jasa tertentu yang memenuhi ketentuan, bukan nominal uang yang dikirim masyarakat.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait hasil rapat berkala IV tahun 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Rupiah Dekati Level Rp18.200, Apa Dampaknya bagi Pengeluaran Rumah Tangga?
Suahasil menerangkan, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), yang menurutnya telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak.
“Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan implementasi sistem pemungutan pajak tersebut tidak berarti seluruh aktivitas pengiriman uang masyarakat otomatis menjadi objek PPN.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN November 2026 Tak Naik: Segini Biaya AC, Kulkas dan Mesin Cuci Sebulan
Ia juga menjelaskan ketentuan PPN atas biaya jasa tertentu dalam layanan transfer dan dompet digital telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Perbedaan antara biaya jasa dan nominal transfer menjadi pokok penjelasan Menkeu. Menurutnya, dasar pengenaan PPN pada layanan yang memenuhi ketentuan adalah imbalan atas jasa tersebut.
“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” tegasnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pajak
- PPN
- pajak transfer antarbank
- pajak pertambahan nilai
- menteri keuangan
- suahasil nazara





