Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Buka Suara

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah resmi berakhir.

"Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini tahapan penyelenggaraan pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu telah usai setelah pasangan calon terpilih dilantik," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Idham Holik menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui kabar mengenai putusan MA tersebut melalui pemberitaan media massa dan telah memberikan tanggapan kepada awak media.
 

Baca Juga :

Buntut Putusan MA, Nasib Jabatan Wapres Gibran Kini Bergantung pada DPR


Ia menegaskan, KPU senantiasa mempedomani ketentuan perundang-undangan dalam merespons berbagai dinamika dan pertanyaan publik yang berkembang. Ia menyebut norma terkait batas akhir tahapan pemilu telah tertuang secara eksplisit dalam aturan hukum.

"Tentunya kami dalam merespons isu-isu publik ataupun pertanyaan publik harus mempedomani Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilu mengatur hal yang demikian dan aturan di dalam undang-undang tersebut juga diatur secara eksplisit," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDG akan memperluas penggunaan HVO untuk pusat data di Indonesia
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
PSMS Medan Bakal Diperkuat Top Scorer Pegadaian Championship saat Hadapi Persija Jakarta di Laga Pembuka I.League Cup 2026/2027
• 23 jam lalubola.com
thumb
Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Relawan MBG
• 10 jam laluokezone.com
thumb
I.League Cup 2026: Ada Derby Banten, Dewa United Bidik Kemenangan Kontra Persita Tangerang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Kuasai 43% Pasokan Batu Bara Global, Bahlil Putuskan Rem Produksi
• 55 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.