Jakarta, VIVA - Bareskrim Polri menanggapi soal beredarnya isu di media sosial terkait enam (6) perwira tinggi Polri (Pati Polri) ditangkap karena diduga melakukan penyadapan isu sensitive dan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, ada 6 perwira tinggi Polri (Pati Polri) yang ditangkap lalu ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, ada jenderal bintang 4 yang sudah dibebaskan berinisial LS.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, bahwa terkait isu yang beredar terkait tindak pidana penyadapan secara ilegal dan pengahapusa data eletroknik serta ilegal akses.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa kronoliginya pada tahun 2025 sampai 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti penyadapan diatur tata cara Polri di Perkap 2010.
"Terdapat beberapa nomor tersebut, dimasukkan ke server lins, yang atau lovul interception managemen system, tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," jelasnya.
"Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistym lims tersebut."
"Selanjutnya petugas yang melapor insiden tersebut, membuat pelaporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026, dan Bareskrim polri langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang, dan tiga orang saksi ahli," ucapnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti.





