BREAKING! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden hingga Tokoh Politik

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA:Habib Nabil Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes

Diungkapkannya, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," katanya kepada awak media, Selasa 3 November 2026.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Pembangunan Storage Cadangan Minyak di Sumatera

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. 

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). 

BACA JUGA:Isu Penangkapan Jenderal L, 3 Mobil Rantis Masuk Mako Brimob Depok, Pemeriksaan Makin Ketat

Selain itu, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Perak Antam Tembus Rp34.650 per Gram pada 3 November 2026
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
9 Negara Eropa Kena Serangan Siber, Freezer Supermarket Jadi Target Operasi
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Banjir Rendam Tiga Desa di Aceh Selatan, 794 Jiwa Terdampak
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Nataru, Kakorlantas Perkuat Kesiapan Personel Guna Wujudkan Perjalanan yang Berkeselamatan
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.