Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha. Mereka dijerat pasal berlapis.
“Ini baru awal kita sudah menetapkan tiga tersangka dan satu masih pemeriksaan saksi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka dalam kasus penyadapan tersebut, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu saksi masih diperiksa, yakni SU.
Asep menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah 10 tahun (penjara),” ujar Asep.
Ilustrasi. Medcom
Baca Juga :
Polri Tetapkan LSP dan 2 Orang sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.
Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini menjelaskan di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Kami akan melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut dengan porofesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Asep.
(Metrotvnews.com/Azri Arifin)




