Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dengan sejumlah pasal berlapis. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum sepanjang periode 2025–2026.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN); serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga :
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov NTB Siapkan Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Miskin Ekstrem dan Pekerja Migran
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Harry Kane Pastikan Perpanjangan Kontrak Bersama Bayern Munich Segera Rampung
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Gagal Pulangkan 95 Jamaah Umrah, PPIU Diblokir Kemenhaj
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Sarana Jaya perkuat tata kelola perusahaan untuk dorong kinerja
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Menunggu Kelahiran Lembaga Satu Data
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.