Pemprov Bengkulu Batasi Pembelian Pertalite dan Biosolar, Pertamina Dukung Aturan Baru di SPBU

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengatur batas maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar berdasarkan kategori kendaraan, dengan ketentuan sepeda motor hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal lima liter per hari dan mobil pribadi maksimal 25 liter per hari.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebagai upaya meningkatkan ketertiban pelayanan serta memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

"Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat," kata Rusminto Wahyudi di Bengkulu, Selasa (3/11/2026).

Aturan pembatasan pembelian BBM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut mengatur penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di wilayah Provinsi Bengkulu.

Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar Berdasarkan Jenis Kendaraan

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi maksimal lima liter per kendaraan per hari.

Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal 25 liter per kendaraan per hari.

Untuk BBM jenis Biosolar, kendaraan pribadi roda empat diberikan batas pembelian maksimal 40 liter per kendaraan per hari.

Kendaraan angkutan umum roda empat dengan pelat nomor kuning tetap mengikuti ketentuan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni maksimal 80 liter Biosolar per hari.

Adapun kendaraan angkutan dengan jumlah roda enam atau lebih diperbolehkan membeli Biosolar maksimal 200 liter per kendaraan per hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan volume pembelian BBM dengan kategori kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban distribusi bahan bakar kepada masyarakat.

Enam SPBU di Kota Bengkulu Terapkan Pembagian Pelayanan Biosolar

Selain membatasi jumlah pembelian BBM, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan pengaturan khusus pelayanan Biosolar pada enam SPBU di Kota Bengkulu.

Pengaturan tersebut dilakukan dengan membagi lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih teratur.

Berikut pembagian enam SPBU yang ditetapkan untuk melayani pembelian Biosolar berdasarkan kategori kendaraan.

SPBU 2438204 melayani bus, truk agen LPG, kendaraan travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans, dan kendaraan layanan umum lainnya.

SPBU 2438205 melayani kendaraan pribadi roda empat serta kendaraan angkutan dengan jumlah roda maksimal empat.

SPBU 2438226 melayani kendaraan angkutan dengan jumlah roda maksimal enam.

SPBU 2338207 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, kecuali kendaraan jenis dump truck.

SPBU 2438203 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.

SPBU 2438216 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.

Pembagian lokasi tersebut diharapkan dapat membantu mengarahkan kendaraan menuju SPBU yang sesuai dengan kategori pelayanan masing-masing.

Pengaturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi ketidaktertiban antrean dan meningkatkan kelancaran pengisian Biosolar.

SPBU Diminta Optimalkan Dispenser dan Batasi Pelayanan hingga Pukul 22.00 WIB

Pemerintah Provinsi Bengkulu turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di seluruh SPBU yang menjalankan kebijakan pembatasan pembelian BBM.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan pengelola SPBU adalah mengoptimalkan penggunaan seluruh dispenser BBM yang tersedia dan dalam kondisi dapat dioperasikan.

Pengelola SPBU juga diminta memastikan kesiapan petugas atau operator agar pelayanan pengisian BBM dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah mengatur jam operasional SPBU dengan batas pelayanan paling lama hingga pukul 22.00 WIB.

Masyarakat diimbau tidak mengantre atau memarkirkan kendaraan di sekitar SPBU untuk menunggu pengisian BBM di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Imbauan tersebut bertujuan menjaga ketertiban antrean sekaligus mendukung kelancaran pelayanan bagi konsumen yang melakukan pengisian bahan bakar.

Pertamina Pantau Stok dan Optimalkan Distribusi BBM di Bengkulu

Rusminto Wahyudi menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

Koordinasi tersebut mencakup penyampaian informasi mengenai batas pembelian Pertalite dan Biosolar, pengaturan kategori kendaraan, ketentuan antrean, serta jam operasional pelayanan.

Pertamina juga mendorong pemasangan media informasi di SPBU agar masyarakat dapat mengetahui aturan pembelian BBM yang berlaku.

Penyediaan informasi tersebut diharapkan membantu konsumen memahami batas maksimal pembelian bahan bakar dan menentukan lokasi SPBU yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Selain mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga terus memantau kondisi stok dan penyaluran BBM di wilayah Bengkulu.

Pemantauan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kondisi distribusi bahan bakar pada masing-masing SPBU.

Pertamina juga mengoptimalkan pola distribusi BBM berdasarkan tingkat konsumsi dan kebutuhan di setiap lokasi penyaluran.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pasokan bahan bakar selama penerapan pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar.

Melalui pengaturan batas pembelian, pembagian pelayanan pada enam SPBU di Kota Bengkulu, serta optimalisasi operasional dan distribusi, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pertamina Patra Niaga berupaya memastikan penyaluran BBM berlangsung lebih tertib, optimal, dan tepat sasaran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Direktur Voxpol Bicara Kedaulatan Ekonomi-Politik Pemerintahan Prabowo
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Menhub Dudy Purwagandhi Minta Operator Transportasi Siapkan Rencana Operasi Nataru 2026/2027, Keselamatan Jadi Prioritas
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Mendes Yandri Tegaskan Seleksi Beasiswa ke Jepang Bebas Intervensi, Peserta Diminta Siap Ciptakan Lapangan Kerja
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Searah dukung pemerintah wujudkan ketahanan energi lewat produksi gas
• 4 menit laluantaranews.com
thumb
Demian Aditya Akui Stres Usai Cerai dari Sara Wijayanto, Jawabannya Bikin Orang Sekitar Tertawa
• 6 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.