JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ungkap Asep Safrudin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh penting dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:BREAKING! Penangkapan Jenderal L, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Dalam penjelasannya, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi yang seharusnya.
Bahkan, penyadapan dilakukan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.
"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Asep.
Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus memiliki dasar hukum jelas. Pelaksanaannya juga wajib memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:Dimotori LSP, Begini Kronologi Skandal Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo!
Fakta yang tidak kalah mengejutkan adalah dugaan sasaran penyadapan yang ternyata mencakup berbagai kalangan.
- 1
- 2
- 3
- »





