Simpang siur kabar mengenai penangkapan yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Indonesia (Koplri) Jendral Listyo Sigit Prabowo sejak Selasa sore tadi, 3 November 2026 akhirnya menemukan titik terang.
Dalam konferensi persnya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin membenarkan kabar yang beredar tersebut. sejaub ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia (Presiden Prabowo), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” terang Asep saat konferensi pres bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kronologi Penyadapan yang Dilakukan LSP, ASN, dan EH.Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menerangkan kronologi penyadapan LSP, ASN, dan EH, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Baca Juga:Hujan Bisa Dipantau Secara Real Time, Berikut Caranya





