JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sebagaimana diketahui, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, menteri, politisi, hingga pengusaha.
"Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan, dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).
"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya," ujarnya.
Ia melanjutkan, perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Namun, tujuan di balik penyadapan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.




