Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.


(/)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditekan Netanyahu, Trump Bisa Saja Lancarkan Serangan Nuklir ke Iran dalam Hitungan Hari, Ini Targetnya
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Viral Komplain Makanan Basi dan Tak Higienis via Online Food, Pembeli Malah Disindir Admin Toko: Semoga Anda Dapat Hidayah
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Petugas Bea Cukai Disandera Warga Bengkayang, Aparat TNI dan Polri Terlihat Berjaga
• 11 jam laludisway.id
thumb
Awas Macet! Jembatan Parung Serab Tangsel Diperbaiki, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Awal Mula Ortu Bunuh Bayi di Toilet Terbongkar dari Jerit Tangis Korban
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.