Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas penggantian kepala staf kepresidenan (KSP) seusai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” ucap Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, salah satunya Jenderal LSP.
Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar
Dia mengakui dengan adanya penetapan tersangka oleh Polri, posisi KSP perlu diganti setidak-tidaknya oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Namun, ia meminta publik menunggu tindak lanjutnya.
Dalam ekspos perkara di Bareskrim Polri, ketiga tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Mengenai hal itu, Yusril memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama segenap lembaga negara yang berkaitan dengan soalan ini, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara.
Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi negara yang diberikan wewenang untuk memiliki alat-alat penyadapan secara sah.
Baca juga: Pemerintah ajak masyarakat percaya Polri usut penyadapan ilegal
Yusril mencontohkan, Badan narkotika nasional memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penegakan hukum kasus narkotika, KPK berwenang untuk penyadapan di kasus korupsi, begitu pula dengan Kejaksaan dan Polri.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa wewenang yang demikian itu mesti dilaksanakan sesuai prosedur. “Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
Baca juga: Irwasum Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” ucap Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, salah satunya Jenderal LSP.
Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar
Dia mengakui dengan adanya penetapan tersangka oleh Polri, posisi KSP perlu diganti setidak-tidaknya oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Namun, ia meminta publik menunggu tindak lanjutnya.
Dalam ekspos perkara di Bareskrim Polri, ketiga tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Mengenai hal itu, Yusril memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama segenap lembaga negara yang berkaitan dengan soalan ini, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara.
Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi negara yang diberikan wewenang untuk memiliki alat-alat penyadapan secara sah.
Baca juga: Pemerintah ajak masyarakat percaya Polri usut penyadapan ilegal
Yusril mencontohkan, Badan narkotika nasional memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penegakan hukum kasus narkotika, KPK berwenang untuk penyadapan di kasus korupsi, begitu pula dengan Kejaksaan dan Polri.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa wewenang yang demikian itu mesti dilaksanakan sesuai prosedur. “Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
Baca juga: Irwasum Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan





