Menkeu Bantah Transfer Antarbank dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai 9 November

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebut transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi tersebut.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer," kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (3/11).

Suahasil menjelaskan, informasi mengenai tanggal 9 November berkaitan dengan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

"Bahwa yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPP-TDLN,  telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026," kata dia.

Bendahara negara menegaskan, sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak. Aturan itu bukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat.

"Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 Tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan," kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, PPN atas layanan transfer dan dompet digital dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan terhadap jumlah uang yang dikirim nasabah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Sulsel Titip Pesan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SMAN 5 Makassar
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Cipta Perdana (PART) Berencana Rights Issue Maksimal 1 Miliar Saham
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bupati Badung Evaluasi Perizinan Pelaga Eco Park Usai Longsor Timbun 2 Pengunjung
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua KPK Ungkap Kasus Terkait Djarum Pakai Sprindik Umum, Dimulai September
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.