Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai November 2026.

Program pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Program ini menjadi pelaksanaan kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan pada periode Juni hingga Agustus 2026.

Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya.
  • Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan.

Wajib pajak juga dapat mengecek status denda pajak kendaraan melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Samsat di wilayah Jakarta.

Daftar Lokasi Samsat di Jakarta

Berikut lokasi kantor Samsat yang dapat dikunjungi untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan:

Kantor Samsat

Alamat

Jakarta Utara

Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara

Jakarta Barat

Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara, Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Meski mendapatkan pembebasan sanksi administratif, pemilik kendaraan tetap perlu membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis layanan yang diurus.

Pertama, pokok PKB yang masih terutang tetap wajib dilunasi. Program pemutihan hanya menghapus denda keterlambatan, bukan kewajiban membayar pokok pajak.

Ketentuan serupa berlaku untuk BBNKB. Pembebasan sanksi administratif tidak menghapus kewajiban membayar pokok BBNKB yang masih terutang.

Selain itu, pemilik kendaraan yang sekaligus mengurus perpanjangan STNK lima tahunan perlu menyiapkan biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya penerbitan STNK dan TNKB merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, biaya tersebut berbeda dari sanksi administratif pajak daerah yang dibebaskan melalui program Pemprov DKI Jakarta.

Biaya penerbitan dokumen tersebut tidak selalu muncul dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan karena berkaitan dengan pengurusan dokumen kendaraan, termasuk perpanjangan STNK lima tahunan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Betrand Peto Bakal Bawa Saksi Kunci, Pihak ANW Tantang Balik Putra Ruben Onsu
• 59 menit lalugrid.id
thumb
Demokrat Pelajari Serius Putusan MA soal Gibran: Menyangkut Konstitusi-Supremasi Hukum
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Kaji Kenaikan Penghasilan Bebas Pajak, Dinilai Bantu Kelas Menengah
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anggota DPRD Kota Serang Tersangka Pencabulan Diduga 2 Kali Lecehkan Wanita
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pasokan Nikel Dunia Surplus 800 Ribu Ton, Bahlil Minta Pengendalian Produksi Lewat RKAB
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.