Apakah Penyadapan Presiden yang Libatkan 3 Jenderal Terkait Pihak Asing? Ini Jawaban Yusril

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers mengenai kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal Polri sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Yusril mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.

“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahua'lam bisshawab (Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, red),” kata Yusril, menjawab pertanyaan wartawan.

“Kita boleh menduga-duga tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” tegasnya.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Sebelum Yusril menggelar konferensi pers, Polri mengumumkan tiga tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo pada Selasa malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah eks Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Yusril menegaskan, ada kemungkinan penyidikan tidak berhenti hanya pada nama-nama yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, karena pengembangan kasus ini akan berjalan.

“Nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan dan intersepsi ini dilakukan, apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, kita tidak dapat bersangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya,” kata Yusril.

“Apakah juga akan ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu.”

Target Penyadapan

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyebut dugaan penyadapan dan intersepsi tersebut menimpa sejumlah tokoh penting, termasuk sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

“Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain," kata Yusril.

Dia mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga tersangka. Sedangkan satu orang masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

Pasal Makar

Mengenai keterkaitan dengan makar, Yusril mengatakan, sejauh ini pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal-pasal penyadapan.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ungkapnya.

Menurut dia, pasal-pasal tentang makar diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tiga kategori.

“Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Yusril.

Di samping itu, lanjut dia, ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan termasuk juga makar yang berkaitan dengan pihak asing dan sebagainya

“Tapi sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegasnya.

“Tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini.”

Baca Juga: Modus Operandi Jenderal Listyo Sigit cs yang Diduga Sadap Presiden hingga Pengusaha

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril
  • penyadapan presiden
  • penyadapan
  • jenderal tersangka penyadapan
  • listyo sigit
  • yusril ihza mahendra
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Vietnam Batalkan Uji Coba Kontra Jepang dan Qatar Imbas Penangguhan Piala Asia 2027
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Bengkulu Batasi Pembelian Pertalite dan Biosolar, Pertamina Dukung Aturan Baru di SPBU
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Satu WNI Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Meninggal Dunia, WN Rusia dan Ukraina Jadi Tersangka
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Isu Petinggi Polri Diamankan, Kadiv Humas Angkat Bicara
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Top! Hartadinata Raih Integrated Gold Business Award
• 50 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.