Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menghapus pajak pembalut perempuan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0%.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengubah kebijakan perpajakan agar tidak semakin membebani pekerja.
Usulan tersebut mencakup pembebasan pajak pembalut perempuan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penghapusan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon.
“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Iqbal, pembalut menjadi pengeluaran rutin yang tidak bisa dihindari oleh perempuan selama menstruasi. Ia meminta pemerintah menekan biaya kebutuhan tersebut, khususnya bagi buruh perempuan dan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Menurutnya, penghapusan pajak pembalut dapat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban perempuan memenuhi kebutuhan pokoknya. “Tidak bangkrut negara kalau mengurus pembalut wanita,” katanya.
Tuntut Pajak JHT Jadi 0%Selain pembalut, KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Iqbal menilai JHT itu adalah simpanan pekerja sebagai jaring pengaman kala kehilangan pekerjaan atau sudah masuk masa pensiun.
Menurutnya, pengenaan pajak saat pencairan JHT menambah beban pekerja, terutama yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, setelah kehilangan penghasilan bulanan, dana JHT menjadi salah satu sumber biaya untuk menopang kebutuhan hidup pekerja dan keluarga.
“Pajak JHT itu kan tabungan sosial, silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0,” kata Iqbal yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu.
Oleh sebab itu KSPI dan Partai Buruh mengajukan opsi lain dengan menaikkan batas pencairan JHT bebas pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta. Iqbal menilai ketentuan batas itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena nilai uang dan kebutuhan hidup terus meningkat.
Tak hanya itu, ia menyebut angka Rp 400 juta dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai emas sebagai tolok ukur untuk mempertahankan daya beli tabungan pekerja. Meski begitu, Iqbal mengatakan, penghapusan pajak JHT tetap menjadi tuntutan utama.
Tak hanya itu, KSPI mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menurutnya, besaran PTKP perlu disesuaikan dengan perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki porsi pendapatan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Iqbal menyebut setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Alhasil pekerja yang menerima upah minimum tidak dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.




