Swarna Dwipa Institute Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo Penuhi Unsur Makar

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Swarna Dwipa Institute (SDI) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan sejumlah petinggi perwira Polri. SDI menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana makar.

Frans Immanuel Saragih dari Swarna Dwipa Institute menilai persoalan tersebut tak boleh dipandang sebagai pelanggaran prosedur internal kepolisian semata. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.

"Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Guntur Romli PDIP: Penyadapan Terhadap Presiden Kejahatan Serius dan Makar

Frans menegaskan bahwa pengusutan kasus harus menjangkau seluruh rantai komando, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan politik maupun kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut.

Dia mengatakan praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat tinggi negara melanggar konstruksi hukum multidimensional. Menurutnya, praktik itu masuk pasal makar terhadap kepala negara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, juga perlu ditelaah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dia kemudian menjelaskan praktik penyadapan terhadap kepala negara masuk kategori makar. Salah satunya potensi kebocoran rahasia negara.

"Secara doktrinal hukum pidana tata negara dan analisis keamanan nasional, Swarna Dwipa Institute menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden memenuhi unsur-unsur tindakan Makar (Aanslag) berdasarkan kriteria kunci berikut, potensi Perdagangan Rahasia Negara ke Pihak Luar/Asing (Espionage & State Secret Leakage) Informasi intelijen, komunikasi strategis, dan data sensitif Kepala Negara yang didapat secara ilegal berisiko tinggi dijual atau dibocorkan kepada pihak luar maupun aktor asing. Tindakan membocorkan atau menjual rahasia negara kepada pihak lain merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan pertahanan nasional," paparnya.

Selain itu, penyadapan berpotensi menjadi instrumen pemerasan dan tekanan politik. Data yang diperoleh secara ilegal bisa digunakan untuk melakukan intimidasi hingga mengintervensi pengambilan keputusan strategis pemerintahan.

"Alat Pemerasan (Blackmail), Bargaining Politik, dan Pembajakan Kebijakan Data hasil penyadapan dapat dijadikan alat intimidasi dan pemerasan (blackmail) terhadap pemerintahan yang sah. Keadaan ini berpotensi meruntuhkan legitimasi pemerintah, mendikte posisi tawar (bargaining position) dalam internal kekuasaan, serta mempengaruhi pengambilan kebijakan strategis negara di bawah kendali ancaman pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Dia mengatakan penyadapan terstruktur berpotensi dipakai sebagai instrumen pelemahan kekuasaan konstitusional. Jika terbukti dilakukan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah melalui manipulasi informasi, intimidasi, atau rekayasa politik, tindakan tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Swarna Dwipa Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendorong Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga berwenang lainnya untuk melakukan penyidikan secara transparan dan independen, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.


(amw/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yusril: Presiden Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan Jenderal Listyo Cs
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Tan Kian Komplain ke Boboho gegara Tetap Diperiksa Usai Serahkan Rp 55 M
• 22 jam laludetik.com
thumb
JF3 Perluas Jejak Fashion Indonesia di Asia, dari Seoul hingga Busan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Larangan Vape di Polri, Pengamat: Pengawasan dan Tindak Lanjut Laporan Warga Jadi Ujian
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Saham Intel Anjlok 28%: Penjualan PC Melemah, Kenaikan Harga Memori Jadi Penyebab
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.