Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!Nasional | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 23:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia menyebut dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, dilatarbelakangi motif pribadi.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Asep Edi memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal seperti biasa.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar yang disangkakan kepada para tersangka.

 Baca Juga:Profil Irjen Hengki, Kapolda Jabar Baru Berpengalaman Luas di Bidang Reserse

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:Awal Oktober, BNPB Catat 3 Kejadian Karhutla Baru hingga Banjir Nias Selatan

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” tutup Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tidur Teratur dengan Waktu Ideal Akan Pengaruhi Kesehatan Tubuh
• 15 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus Penyadapan Prabowo, Gerindra: Usut Dugaan Upaya Makar
• 3 detik lalukompas.id
thumb
Bareskrim: Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, File Dihapus Oktober 2026
• 19 jam laludisway.id
thumb
Pentagon Gempar! 6 Pangkalan Militer AS Diduga Diretas, Ratusan Supermarket Prancis Ikut Jadi Sasaran 
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Donald Trump Disebut Bakal Tak Berkutik, Rakyat AS Datangi TPS Salurkan Suara untuk Pemilu Sela
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.