JAKARTA, KOMPAS – Partai Gerindra melihat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri berpotensi mengarah pada makar. Meski menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku, Gerindra juga mendorong agar Kepolisian juga mengusut dugaan upaya makar dalam kasus tersebut.
Kepolisian Negara RI (Polri) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Salah satunya adalah Kepala Staf Presiden yang juga mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sehari setelahnya, Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo mencopot Listyo dari jabatan Kepala Staf Presiden. Kendati mengaku belum mengetahui tujuan penyadapan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan bahwa Istana menilai penyadapan itu terkait dengan makar.
Setali tiga uang, Partai Gerindra juga menilai penyadapan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, bahkan berpotensi mengarah pada makar. Terlebih, penyadapan dilakukan terhadap Presiden yang berkedududukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
”Tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, seluruh institusi negara bertanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap konstitusi serta kepemimpinan nasional yang sah. Karena itu, setiap persoalan yang muncul perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang obyektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden
Lebih jauh, Sugiono mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Proses tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ini juga sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan penyadapan tersebut.
Menurut dia, penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan harus berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Seluruh unsur pemerintahan diharapkan tetap menjaga koordinasi, soliditas, dan semangat pengabdian agar berbagai program strategis nasional dapat berjalan secara optimal.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga stabilitas, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta memastikan agenda pembangunan nasional terus berjalan dengan baik. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, saya meyakini setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.
Di sisi lain, Sugiono mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan pelaksanaan agenda pembangunan nasional di tengah berbagai dinamika yang berkembang.
Serial Artikel
Kasus Penyadapan Prabowo, PDI-P: Pintu Masuk Membongkar Praktik Kriminalisasi
PDI-P mendesak kasus penyadapan Prabowo jadi pintu masuk membongkar kemungkinan praktik serupa jadi alat kriminalisasi pada kelompok kritis hingga tokoh politik.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan program-program prioritas Presiden. Berbagai agenda transformasi bangsa yang sedang dijalankan merupakan amanah besar yang harus terus kita kawal bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perlindungan privasi
Senada dengan Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menilai penyadapan ilegal itu merupakan pelanggaran serius karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan, penyadapan ilegal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Karena itu, PKS mengecam keras tindakan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
Lebih jauh, Almuzzammil mengingatkan, persoalan penyadapan ilegal tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden dan pejabat negara. Ada kepentingan masyarakat luas yang juga harus menjadi perhatian, yakni jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi setiap warga negara.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” ungkapnya.
Almuzzammil mengatakan, kekhawatiran tersebut kini dirasakan banyak pihak. Apalagi, berdasarkan informasi yang diungkap dalam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” tegas Almuzzammil.
Menurutnya, luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadikan kasus ini sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian luas, bahkan dalam konteks internasional.
Karena itu, Almuzzammil menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus. Pertama, penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku. Kedua, pembenahan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Menurut Almuzzammil, perlindungan privasi digital semakin penting di tengah kehidupan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi komunikasi. Terlebih, generasi muda yang sangat aktif menggunakan ruang digital harus mendapatkan jaminan bahwa aktivitas komunikasi dan ekspresi mereka terlindungi dari praktik pengawasan yang sewenang-wenang.
Almuzzammil menegaskan bahwa hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh kewenangan pengawasan dan penyadapan dijalankan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, serta berada dalam mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan itu, Almuzzammil mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan digital dan penggunaan kewenangan penyadapan di seluruh institusi negara. Evaluasi tersebut perlu memastikan adanya prosedur otorisasi yang ketat, pengawasan berlapis, serta mekanisme audit yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pansus Reformasi Polri
Bukan hanya itu, PKS juga mendorong DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap reformasi Polri, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi dan menutup celah sistemik yang berpotensi memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Almuzzammil menegaskan bahwa keamanan negara dan perlindungan hak warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi.
“Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama,” ucapnya.
Perkuat perlindungan data pribadi
Adapun, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R Abdullah, mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi. Pembentukan lembaga tersebut dinilai semakin mendesak.
Menurut Taufiq, kasus penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri sebaiknya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk meningkatkan kepedulian tentang pentingnya mengupayakan secara maksimal perlindungan data pribadi dan hak atas privasi. Terlebih, dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan keamanan, tetapi juga menyentuh hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas informasi dan kehidupan pribadinya.
"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data. Termasuk di dalamnya data pribadi," ujarnya.
Ia mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat risiko penyalahgunaan data pribadi semakin besar. Data masyarakat saat ini dikelola dan dikendalikan oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap informasi pribadi.
Menurutnya, tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, pelaksanaan perlindungan data pribadi berpotensi tidak berjalan optimal. Padahal, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa data yang mereka serahkan kepada institusi tertentu tidak disalahgunakan atau diakses tanpa dasar hukum yang jelas.
"Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah Undang-undang sejak 4 tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat," kata Taufiq.
Dalam fungsi pengawasannya, Komisi I DPR terus mendorong pemerintah mempercepat pembentukan badan pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2022 sebagai landasan hukum untuk menjamin hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.
Taufiq menegaskan, sesuai UU badan tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan. Independensi menjadi penting karena pengawasan pelindungan data pribadi mencakup berbagai sektor, termasuk institusi pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara sistem elektronik.
"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Terbitnya aturan pelaksana tersebut seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat operasionalisasi sistem pelindungan data pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengawas.
Menurut Taufiq, lembaga tersebut nantinya harus mampu memastikan kepatuhan para pengendali dan prosesor data pribadi terhadap ketentuan UU PDP. Selain melakukan pengawasan, lembaga juga perlu memiliki kapasitas untuk menangani pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, pelindungan data pribadi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Serial Artikel
Sidang di MK, Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah menegaskan, Rancangan PP tentang Pelaksanaan UU PDP dan Rancangan Perpres tentang Badan PDP tinggal menunggu ditandatangani Presiden.
"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Taufiq berharap kasus dugaan penyadapan tersebut dapat diusut secara tuntas dan transparan. Penegakan hukum harus memastikan siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap hak privasi.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara," ujarnya.





