Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Hal itu diungkapkan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Baca: Daftar Korban Penyadapan LSP: Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha



"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso)," katanya.

Yusril menambahkan, satu perwira Polri lainnya berinisial SU masih dalam status saksi. Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan dan ketiga perwira tinggi Polri itu kini resmi berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Ia pun memastikan seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemenuhan hak-hak tersangka dipastikan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

"Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara," tegas Yusril.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Polri Tetapkan LSP Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Lengkap Liga Champions 2026-2027 Semalam: Manchester United Akhirnya Menang, Calvin Verdonk Cs Dapat Poin Perdana
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelaku Musik Belum Sejahtera, Pemerintah Perlu Melindungi
• 23 menit lalukompas.id
thumb
Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga Orang Sadap Ponsel Presiden Prabowo, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
4 WN China Diperiksa Imigrasi Terkait Kawin Pesanan di Lampung
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.