Jakarta, tvOnenews.com - Tiga Jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra turut merespons kabar tersebut.
Ia menyebut tak ada indikasi makar terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh tiga jenderal polisi aktif tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," ujar Yusril Ihza di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril memparkan perbuatan makar berupa adanya upaya memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menekankan tidak ada indikasi percobaan makar dalam perkara penyadapan tersebut.
"Di samping itu ada pasal-pasal lain tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan serangkaian penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage-proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Adapun terhadap para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1).(raa/muu)




