Kemenkeu memegang peran utama sebagai perumus kebijakan (policymaker) pemerintah, sedangkan BEI beroperasi sebagai penyelenggara pasar di ranah komersial.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan tidak akan masuk dalam jajaran pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah proses demutualisasi bursa yang sedang berjalan.
Menurut Suahasil, Kemenkeu memegang peran utama sebagai perumus kebijakan (policymaker) pemerintah, sedangkan BEI beroperasi sebagai penyelenggara pasar di ranah komersial.
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Atas dasar pemisahan peran Kemenkeu, kepemilikan saham atas BEI dinilai berada di luar lingkup tugas dan tanggung jawab Kemenkeu.
Meski tidak ikut mengambil porsi saham, Suahasil menegaskan Kemenkeu akan tetap konsisten mendukung serta memantau program reformasi pasar modal yang digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, pintu kepemilikan saham bursa sebenarnya dibuka bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Berbeda dari Kemenkeu, Danantara Indonesia telah menyatakan minatnya untuk menguasai saham BEI. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memperkirakan porsi kepemilikan saham Danantara dalam skema demutualisasi BEI bakal berkisar antara 5 hingga 10 persen.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa penataan dan penjajakan terkait calon pemegang saham baru tersebut masih berproses secara internal, sehingga perincian nilai penawaran belum dapat dipublikasikan.
Saat ini, proses demutualisasi BEI telah memasuki tahap penyesuaian Anggaran Dasar setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut menjadi landasan hukum yang membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak non-Anggota Bursa (AB).
(NIA DEVIYANA)





