Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, 3 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang periode 2025–2026. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

Asep menjelaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026). 

Baca Juga :
Breaking News! Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Salah Satunya Berinisial LSP

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mas Dhito Targetkan Kabupaten Kediri Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027
• 22 jam laluberitajatim.com
thumb
Uang Rp50 Juta dan Barang Bukti Dipertanyakan di Sidang Bangun Paulus
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Beredar Info Anggota Polri Diduga Kerahkan Massa Demo di Jogja, Begini Respons Kadiv Humas
• 14 jam laludisway.id
thumb
Analis Politik Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Sudah Operasi Makar
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.