Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Penegakan hukum itu terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping).
"Saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga :
Yusril Tegaskan Penyidikan dan Penahanan LSP Cs Sesuai KUHAPHabiburokhman menegaskan Komisi III DPR menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Ia juga menekankan agar seluruh rangkaian proses hukum bisa berjalan profesional dan transparan.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ucap Habiburokhman.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadan ilegal. Dok. Tangkapan Layar
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.




