REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan ini disampaikan menyusul penetapan tiga oknum polisi sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2025) malam.
“Tidak perlu ada keraguan terhadap Polri dalam menyelidiki anggotanya sendiri,” tegas Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen penuh untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional. Ia menambahkan, seluruh proses investigasi akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga personelnya sebagai tersangka. Ketiganya diidentifikasi berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, Kepala Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti. “Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang benar, menargetkan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, pimpinan organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha,” ujar Asep Safrudin.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Polri di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi Tanpa Dasar Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024. Para tersangka diduga kuat memerintahkan operasi penyadapan tanpa adanya permintaan resmi dari penyidik atau laporan polisi yang menyertainya. Lebih lanjut, Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa aktivitas pengawasan tersebut sama sekali tidak terkait dengan proses penegakan hukum apa pun.