Jakarta, VIVA - Usai Bareskrim Polri tetapkan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP) CS jadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Sontak, kabar tersebut menuai respons menohok dari politisi Gerindra sekaligus Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menyikapi hal itu, ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto memosisikan hukum sebagaimana mestinya.
"Era Presiden Prabowo, era di mana hukum tajam ke atas. Tegas kepada oligarki. Mulai Riza Chalid sampai mantan Kapolri LSP," ucap Dahnil dalam akun X miliknya untuk merespons ditetapkannya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang juga Eks Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden, pada hari Selasa (3/11/2026).
Untuk diketahui, Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan tersangka bersama dua jenderal bintang dua lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi, dalam kasus dugaan penyadapan.
Dalam hal ini, Dahnil juga menyebut bahwa para tersangka sudah terlalu lama mengotak-atik hukum ketika Presiden Prabowo ingin melakukan perubahan besar-besaran.
"Bersih-bersih radikal, kalian tak menunjukkan sikap mau berbenah. Tapi kalian justru melakukan cipta kondisi melawan bersih-bersih. Sekarang waktunya bersih-bersih," pungkas Dahnil.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Ferdinand Hutahaean melontarkan komentar menohok hingga menilai Langkah LSP merupakan permulaan perencanaan makar.
"Tadi saya mendengar konferensi persnya hanya menggunakan illegal access ya, padahal sebetulnya ini kan harus diselidiki lebih jauh," kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
"Saya melihatnya bahwa ini adalah adanya upaya perbuatan makar, makar kepada presiden maupun makar kepada pemerintah. Dan bagi saya, ini adalah permulaan perencanaan makar," sambungnya.
Bahkan ia mendesak Bareskrim Polri untuk terus selidiki kasus tersebut dan ia meminta pihak yang menggunakan atau menerima hasil penyadapan dari Listyo dkk untuk ditelusuri lebih jauh.
"Apakah ada yang memanfaatkan informasi atau yang menerima informasi dari illegal tapping yang mereka lakukan? Itu kan harus diselidiki Polri. Jadi, jangan melihatnya hanya sebagai perbuatan biasa, illegal access biasa, ya. Illegal access terus mengenakan Undang-Undang ITE saja," beber Ferdinand.





