Gibranisti Sebut Suket Pendidikan Hanya Sekali Pakai: Mau Dibakar, Dibatalkan, Tak Ada Urusan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, dalam dialog Sapa Indonesia pagi Kompas TV, Selasa (27/10/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, berpendapat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan hanya digunakan satu kali dan harus diperbarui jika kembali akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Ade, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang hanya sekali pakai.

“Tanggal 30 Oktober Majelis Kasasi membatalkan suket itu. Pertanyaannya, apakah suket ini berlaku selamanya? Hanya satu kali pakai,” kata Ade dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, suket penyetaraan pendidikan perlu diperbarui jika akan kembali digunakan untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Baca Juga: Polisi Jadikan Putusan MK Referensi untuk Dalami Laporan Suket Gibran

“Kalau kita mau lagi untuk mendaftar calon, tentunya kita akan memperbarui suket. Nah, mau dibakar kek, mau dibatalkan kek, tidak ada urusan itu,” kata dia.

Ade kemudian mempertanyakan putusan mana yang dalam amarnya menyatakan Gibran harus didiskualifikasi atau dimakzulkan.

“Tidak bisa kita memprediksi atau menganalisa suatu aturan, putusan bahwa kalau begini menjadi legal. Putusan yang mana? Putusan yang mana yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi dan harus di-impeach (dimakzulkan, red)?”

Ade: Suket Gibran 4 Kali Dinyatakan Sah

Dalam dialog yang sama, Ade mengatakan negara telah menyatakan suket Gibran sah sebanyak empat kali.

Pertama, kata dia, saat Kementerian Pendidikan menerbitkan suket penyetaraan pendidikan tersebut pada 2019 lalu.

“Jadi gini, saya jelaskan ya, dari surat yang sama diterima itu, negara berkali-kali mengatakan empat kali menyatakan sah. Pada tahun 2019 kementerian menerbitkan surat penyetaraan atas permohonan resmi. Itu yang pertama, sah ya, itu tahun 2019,” katanya.

Baca Juga: Gibranisti Sorot Suket Gibran: Dulu Sah, Sekarang Dikatakan Tidak Sah

“Kemudian tahun 2020, KPU Solo menerima suket, itu pengusungnya PDIP juga itu, mengusung Mas Gibran ya kan, sah,” lanjut dia.

Kemudian pada 2023 KPU RI memverifikasi suket tersebut, dan terakhir saat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik oleh MPR sebagai Presiden-Wakil Presiden RI.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibranisti
  • suket penyetaraan pendidikan
  • suket gibran
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • ade darmawan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Sanksi Manipulasi Saham PANR dan BOGA, Pelaku Wajib Kembalikan Rp 5,07 M
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
2 Suami di Surabaya Jual Istri Lewat Media Sosial, Motif Fantasi dan Ekonomi
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Sosok Eko Hadi, Jenderal Bintang 2 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Belanja Rokok Kalahkan Pangan Bergizi, Waka MPR Dorong Ubah Perilaku
• 20 jam laludetik.com
thumb
Trump Umumkan Amerika Berhenti Berikan Bantuan ke Israel
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.