Eks Pengurus PPP Nilai Mardiono Tak Punya Wewenang Copot Agus dan Gus Yasin

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PPP periode 2020-2025 Thobahul Aftoni bersuara keras menyikapi langkah ketum partai berlambang Kabah Muhamad Mardiono yang mencopot Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari struktur kepengurusan parpol.

"Mardiono itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberhentikan pengurus PPP di semua tingkatan," kata dia kepada awak media, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Agus dan Gus Yasin Dicopot, PPP Memanas, Rusman Mengkritik Mardiono

Aftoni menyebutkan Mardiono tak punya wewenang mencopot anggota PPP dari pusat sampai cabang.

"Sebenarnya dia enggak punya wewenang untuk itu," katanya.

BACA JUGA: Sering Absen Acara Partai, Agus dan Gus Yasin Dicopot dari DPP PPP

Aftoni menjelaskan Mardiono bukan Ketum PPP terpilih hasil Muktamar X, karena forum justru menunjuk Agus Suparmanto. 

"Mardiono hanya main klaim sepihak," katanya.

BACA JUGA: Gus Yasin Tegaskan PPP Harus Mengikuti Nasihat dan Arahan Ulama

Dia nengatakan klaim terpilih Muktamar X kemidian dibawa Mardiono untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) yang menerbitkan SK pada 1 Oktober 2025. 

Namun, Aftoni menyebut SK Kemenkum menuai protes dan penolakan DPW serta DPC PPP se-Indonesia, karena bukan mencerminkan hasil Muktamar X. 

Setelah itu, lanjut dia, Kemenkum menerbitkan SK hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025 dengan Mardiono dan Agus sebagai Ketum serta Waketum PPP.

Aftoni menyebutkan SK ketika itu mengungkap pengurus DPP PPP berjumlah enam orang, sehingga ada dua kewajiban yang harus dipenuhi partai.

Pertama, kata dia, Mardiono bersama lima pengurus lain menyelaraskan AD/ART ke depan menggunakan hasil Muktamar X. 

"Kedua, melengkapi susunan pengurus DPP PPP sesuai dengan nomenklatur AD/ART PPP dan UUU Partai Politik di antaranya yang mensyaratkan minimal 30 persen perempuan," ujarnya. 

Aftoni menuturkan Mardiono dan lima pengurus lain belum menuntaskan dua pekerjaan rumah tersebut, sehingga tak bisa mencopot struktur partai yang saat ini menjabat.

"DPP belum memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian atau penggantian pengurus," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bakal Diluncurkan Prabowo, Menteri LH: Tobat Ekologis harus Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Studi: Kematian akibat kanker serviks diproyeksikan naik hingga tahun 2050
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Gerindra Minta Polisi Cari Dalang Penyadapan Presiden
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lamine Yamal Bersiap Pecahkan Rekor Gol Liga Champions Milik Kylian Mbappe
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Meme Satire Mamdani saat Prestasi NYC Diklaim Pemerintahan Trump
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.