Jakarta: Partai Gerindra mendorong Polri mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus menelusuri dalang di baliknya.
“Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” ujar juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
Menko Yusril: Motif Penyadapan Presiden Masih Didalami
“Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan,” ujar Sugiat.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan tindakan nekat menerobos pengamanan kepresidenan tidak mungkin dilakukan hanya atas inisiatif pribadi tanpa dukungan pihak lain. Menurutnya, penegakan hukum harus mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat.
“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol,” tegasnya.
Sugiat mengingatkan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak menoleransi berbagai bentuk gangguan keamanan. Penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan adanya motif politik guna mengganggu stabilitas nasional.
“Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal tertentu,” ucap Sugiat.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Foto: BPMI Setpres.
Ia mengatakan aksi penyadapan terhadap Kepala Negara sudah bukan lagi sekadar pelanggaran siber biasa. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara.
“Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum,” kata Sugiat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.
Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.




