ETIndonesia.com. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.
Tak hanya Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
“Penyidik menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam (tangkapan layar)Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik menduga para tersangka telah menyadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia secara ilegal.
Jangkauan dugaan penyadapan tersebut ternyata tidak terbatas pada kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
Praktik penyadapan ilegal itu diduga berlangsung selama periode 2025–2026. Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disinyalir tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, jejak aktivitas penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





