Bareskrim Tetapkan Jenderal Polisi Dugaan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

mediaapakabar.com
6 jam lalu
Cover Berita
foto: Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (istimewa) 
Mediaapakabar.com-
 Bareskrim Polri menetapkan KSP yang juga Jenderal Polisi berinisial LSP dan beberapa orang lainnya atas kasus dugaan penyadapan hingga ‘illegal access’, yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Dugaan Penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Ada beberapa orang yang dijadikan tersangka, diantaranya LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Detik.

Asep menjelaskan, mulai 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor itu disadap.

“Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ucap Asep.

Kemudian, Asep menyebutkan, sekira Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Aksi itu diketahui oleh petugas.

“Kemudian dilaporkan tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.

Atas laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. 

“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ucap Asep.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

"Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," terangnya. (MRF)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrok Penolakan Konser Andrea Bocelli, Habib Bahar dan 33 Polisi-TNI Terluka
• 1 jam laluokezone.com
thumb
KAI Jelaskan Alasan Bikin Nama dan Rute KA Jarak Jauh Sama Meski Jam Beda
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jokowi Akan Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Polisi Ungkap Rencana Pengamanan 3 Lapis
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Menkeu Bantah Pajak Transfer Antarbank Mulai 9 November: PPN Bukan atas Uang yang Dikirim
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kunjungi Pidie Jaya, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.