Jakarta, VIVA - Listyo Sigit Prabowo baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut membuat posisi Listyo di lingkungan Istana menjadi sorotan, termasuk kemungkinan penggantian pejabat yang akan memimpin KSP.
Sebagaimana diketahui, Listyo dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026, setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri. Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang kemudian dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Selama menjabat di KSP, Listyo masih menjalankan sejumlah agenda pemerintahan. Sehari sebelum penetapan tersangka, ia melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta, untuk mengecek ketersediaan obat dan barang bersubsidi.
Pada Selasa (3/11/2026), Mabes Polri mengumumkan Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pada periode 2025 hingga 2026.
Menanggapi kemungkinan pergantian Kepala KSP, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas hal tersebut.
"Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum," ucap Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Yusril mengakui penetapan tersangka oleh Polri membuat posisi Kepala KSP perlu diganti, setidaknya oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara. Namun, ia meminta publik menunggu tindak lanjut pemerintah.
Pemerintah Evaluasi Kewenangan Penyadapan
Selain soal posisi KSP, pemerintah juga akan mengevaluasi kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah institusi negara. Yusril menyebut evaluasi akan dilakukan bersama lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Ia mencontohkan, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Polri memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.





