Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan akan hadir dalam persidangan apabila menerima undangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menjadwalkan kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Dokter Tifa kemudian menyinggung kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit.
Pada Selasa (3/11/2026), Listyo Sigit yang dikenal dekat dengan Jokowi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dokter Tifa mengatakan, Polri diduga telah mengantongi nama sosok yang memerintahkan Listyo Sigit untuk melakukan tindakan tersebut. Hal itu membuatnya mempertanyakan apakah Jokowi tetap akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan.
"Bareskrim pasti sudah mengantongi nama orang yang memerintahkan LSP melakukan penyadapan kepada Presiden Prabowo. Pertanyaannya: Apakah jadi hadir di sidang PN Jakarta Timur?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (4/11).
Baca Juga: Heboh Kabar 10 Bus Massa Bakal Serbu Sidang Jokowi Besok, Dokter Tifa Senggol Kelompok Ini
Dokter Tifa kemudian menyinggung kemungkinan Jokowi justru dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) setelah persidangan selesai.
"Karena ada kemungkinan selesai sidang digiring ke Mabes Polri untuk di BAP," tandasnya.





