Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan tidak ada intervensi partainya terkait mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap tiga kader Gerindra dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Habiburokhman menyatakan pihaknya tidak pernah berkomunikasi dengan Polrestabes Surabaya terkait mutasi anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, mutasi terhadap sejumlah anggota polisi diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada para kader Gerindra yang ditangkap.
“Jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujar Habib.
Menurut Habiburokhman, dugaan tersebut menjadi bagian dari penegakan sikap tegas aparat kepolisian terhadap anggotanya.
Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya DimutasiSebelumnya, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan mengalami mutasi tidak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.
Mutasi tersebut mencakup sejumlah perwira dan bintara yang terlibat dalam penangkapan.
Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Sementara Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini bertugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Adapun anggota bintara yang turut dimutasi yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Tiga Kader Gerindra Ditangkap Bersama Lima OrangKasus tersebut bermula dari penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sejumlah daerah di Jawa Timur. Ketiganya adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R saat diduga berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, delapan orang tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang berinisial N diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Tiga Anggota DPRD Jalani Rehabilitasi Rawat JalanDalam perkembangan selanjutnya, ketiga anggota DPRD tersebut tidak menjalani penahanan dan proses hukum dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Hadi Ismanto menjelaskan, langkah tersebut diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra itu kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.





